KONSERVASI KAWASAN KALIBESAR

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting. Selain untuk menjaga nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa dipersembahkan kepada generasi mendatang.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan sejarah dan budaya. Tentu tidak sedikit bangunan bersejarah yang menyimpan cerita-cerita penting dan tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Bahkan hampir di setiap daerah mempunyai bangunan bersejarah yang dijadikan sebagai identitas dari daerah tersebut.

Bertolak belakang dengan diketahuinya indonesia yang kaya akan sejarah dan budaya, ternyata masih banyak bangsa Indonesia yang tidak menyadari akan hal itu. Banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dan meninbulkan keprihatinan terutama dalam bidang arsitektur bangunan di Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Budihardjo (1985), bahwa arsitektur dan kota di Indonesia saat ini banyak yang menderita sesak nafas. Bangunan-bangunan kuno bernilai sejarah dihancurkan dan ruang-ruang terbuka disulap menjadi bangunan. padahal menghancurkan bangunan kuno bersejarah sama halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali sejarah dan tradisi masa lalu. Dengan hilangnya bangunan kuno bersejarah, lenyaplah pula bagian sejarah dari suatu tempat yang sebenarnya telah menciptakan suatu identitas tersendiri, sehingga menimbulkan erosi identitas budaya (Sidharta dan Budhihardjo, 1989). Oleh karena itu, konservasi bangunan bersejarah sangat dibutuhkan agar tetap bisa menjaga cagar budaya yang sudah diwariskan oleh para pendahulu kita.

Pada penulisan ini kami mengambil objek kawasan bangunan tua di Kali Besar yang merupakan kawasan peninggalan penjajahan zaman Belanda, pada kawasan kali besar ini kemudian di ambil beberapa objek bangunan yang kemudian dideskripsikan serta dicarikan solusinya berdasarkan kaidah konservasi arsitektur.

1.2              Tujuan Manfaat

Tujuan & Manfaat dari Penulisan ini adalah:

Tujuan:

  • Mendeskripsikan objek bangunan kuno kawasan kali besar
  • Mencari masalah, solusi serta melestarikan nilai sejarah pada bangunan kuno

Manfaat:

  • Subyektif

Untuk memenuhi tugas konservasi arsitektur semester 8.

  • Obyektif

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam konservasi arsitektur.

1.3              Rumusan Masalah

Agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan yang akan dibahas dan lebih memahami judul di atas, maka timbulah beberapa pertanyaan guna untuk membatasi pembahasan ini yaitu :

  1. Apa saja data didapat dari hasil survey bangunan konservasi di kali besar?
  2. Apa yang terjadi pada bangunan setelah bangunan mengalami pemugaran?
  3. Apa kesimpulan yang ada pada setiap hasil amatan objek pemugaran bangunan kali besar?

1.4              Batasan Masalah

  • Bangunan yang menjadi objek studi kasus konservasi adalah bangunan kuno di kawasan kali besar, Kota Tua.

 

BAB 2

STUDI KASUS

“BANGUNAN PENINGGALAN SEJARAH  KAWASAN KALI BESAR”

2.1            Gedung Ex Harrison Dan Crossfield

Latar Belakang Bangunan

Pada zaman dulu, Kali Besar merupakan kawasan yang sempat menjadi sebuah kawasan yang hidup, ramai, dan menjadi daerah yang berkembang pesat karena Kali Besar merupakan akses keluar masuknya kapal dari mancanegara.

1

Tidak heran jika bangunan-bangunan yang berada di sekitar kawasan Kali Besar adalah bangunan yang berfungsi sebagai gudang atau kantor perdagangan milik Belanda, di antaranya adalah bangunan lawas yang digunakan oleh Toko Bunga Mu’is Florist. Toko bunga ini terletak di Jalan Kali Besar Timur No. 25 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi toko bunga ini berada di sebelah selatan PT Jasa Raharja, atau di depan Terminal Bus Jakarta Kota.

2

Banguanan ini termasuk di Lingkungan cagar budaya Golongan II berada diluar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur 3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, TokoMerah, Gedung BI, dan Gedung Bank Mandiri. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Lingkungan Golongan II:

  1. Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitumempertahankankarakter ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
  2. Ruang kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan komersial terbatas. Penambahan struktur/bangunan baru untuk fasilitas umum pada ruang kota dibuat seminimum mungkin dan tidak merusak ruangnya.
  3. Pada bangunan cagar budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai dengan rencana kota, yaitumemanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
  4. Penataan papan nama dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan papan iklan.[1]

Gedung Ex Harrison dan Crossfield in termasuk bangunan cagar budaya golongan B. Bangunan toko bunga ini didirikan pada tahun 1910. Dulu, bangunan lawas ini merupakan kantor milik Harrison & Crosfield, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan teh, kopi, karet, kayu, bahan kimia serta produk pertanian lainnya yang berasal dari Inggris.

3

Kantor Harrison & Crosfield ini sengaja dibangun di tepi Kali Besar, dekat denganHoenderpassarbrug (sekarang dikenal dengan Jembatan Kota Intan) dan tidak begitu jauh dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, bertujuan untuk mengawasi lalu lintas hasil perkebunan milik mereka sendiri serta mengawasi pembelian hasil dari perkebunan milik perusahaan lainnya.

Setelah perkebunan milik Harrison & Crosfield yang ada di Nusantara dilepaskan, bangunan lawas mengalami beberapa alih fungsi maupun penggunannya. Bangunan lawas ini pernah digunakan untuk gudang logistik PT Jasa Raharja, yang kantornya berdampingan dengan bangunan ini. Kemudian pada tahun 2012, bangunan ini sempat kosong.

Kini, bangunan bergaya Art Deco ini menjadi Toko Bunga Mu’is Florist dan terkadang digunakan untuk menyimpan aneka barang juga, seperti kain-kain perca. Namun sayang, bangunan ini kurang terawat dan tampak kusam. Bagian dalamnya pun tak kalah lusuhnya, langit-langit atapnya banyak yang rusak dan interiornya terkesan berantakan.

Analisis Bangunan

  • Aktivitas

Di dalam bangunan gedung ex Harrison dan Crossfield ini dulunya berfungsi sebagai gudang atau kantor perdangangan milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka bangunan ini ditingalkan oleh pemiliknya dan menjadi kosong serta tidak terawat. Sekarang bangunan ini difungsikan sebagai toko bunga. Aktivitas di sekitar gedung ex Harrison dan Crossfield ini juga difungsikan sebagai tempat berjualan para pedagang dan kaki lima sehingga terkadang membuat lingkungan di sekitar bangunan ini menjadi kotor.

Aktivitas yang ada sekarang ini adalah sebagai toko bunga sebenarnya sudah sesuai dengan fungsi dan aktivitas bangunan yang dulu yaitu perdangangan. Oleh karena itu aktivitas perdagangan ini dapat dipertahankan.

  • Parkir

Di gedung ex Harrison dan Crossfield ini tidak memiliki lapangan parkir untuk para pengunjung yang akan mendatangi bangunan, sehingga bagi para pengunjung yang ingin mendatangi bangunan ini harus menggunakan lapangan parkir yang ada di sekitar kawasan Fatahillah kemudian menelusurinya dengan berjalan kaki. Gedung ex Harrison dan Crossfield ini berbatasan langsung dengan jalur pedestrian sehingga tidak memiliki lahan parkir yang memadai.

4

Tetapi menurut guidelines Kota Tua di kawasan Kali besar ini Bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Golongan A, B, dan C tidak diwajibkan untuk menyediakan tempat parkir. Sebagai gantinya, perlu disediakan tempat-tempat parkir (umum) oleh pihak pemerintah daerah ataupun badan pengelola kawasan yang mewakili pihak pemerintah. Penggunaan parkir di badan jalan (on street) tidak diperkenankan di Lingkungan Golongan I dan II kecuali di lokasi yang telah disediakan / ditentukan oleh pengelola kawasan.

Tetapi bila dimungkinkan dapt dibuat lahan parkir sesuai dengan guidelines yang ada seperti berikut

5

Bentuk

Bangunan gedung ex Harrison dan Crosfield ini tidak memiliki lantai atas (tidak bertingkat). Bangunan ini memiliki bentuk atap limas dengan penutup atapnya yaitu genteng tanah liat. Pada bagian fasad terdapat bentuk kotak-kotak yang menonjol terlihat seperti kolom yang menjadikan bangunan ini terlihat lebih dinamis.

9

Bentuk fasad bangunan ini terlihat seperti bangunan rumah rakyat biasa yang menggunakan langgam arsitektur Art Deco.

Elemen-elemen yang terdapat dalam fasad bangunan ini adalah sebagai berikut:

  • Jendela

Pada fasad bangunan ini terdapat dua bentuk jendela, yaitu jendela dengan bukaan setengah lingkaran diaatasnya dan yang tidak ada dengan adanya teralis yang mencirikan langgam art deco.

10

  • Pintu

Pada fasad bangunan ini terdapat satu buah pintu yang kondisinya sudah tidak memiliki daun pintu lagi dan digantikan dengan rolling door besi yang juga sudah rusak. Respon terhapat kondisi ini adalah harus mengganti pintu yang sudah ada dengan daun pintu kayu yang sesuai dan seirama dengan bentuk jendelanya yaitu dengan gaya Art Deco.

Material Fasad

Material yang digunakan dalam fasad bangunan ini menggunakan batu bata yang diplester dengan tebal kurang lebih 2-3 cm dan juga material kayu untuk bagian kusen jendela dan pintu. Terdapat juga teralis besi pada setiap jendela-jendelanya.

Penggunaan material-material kayu dapat di cat ulang karena kondisinya yang masih cukup baik, sedangkan pada bagian dinding fasad bangunan harus diperbaiki kembali sesuai dengan kondisi semula karena kerusakan yang ada di dinding fasad sekitar 50% sehingga masih dapat mengikuti pola atau bentuk yang masih utuh.

Warna

Warna yang digunakan pada gedung ex Harrison dan Crossfield ini menggunakan warna coklat tua dipadukan dengan warna putih di kusen-kusen bangunan tersebut. Penggunaan warna ini membuat bangunan memiliki kesan yang sangat tua. Sekarang ini warna-warna yang ada di fasad bangunan sudah banyak yang terkelupas cat-catnya.

Karena tidak ditemukan foto atau hal-hal yang membuktikan bahwa warna yang sekarang ini adalah warna yang sama yang digunakan pada awal penggunaan bangunan ini maka warna coklat tua dan warna putih ini dapat dipertahankan dan dipugar agar fasad bangunan menjadi lebih baik.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas bahwa bangunan Gedung Ex Harrison dan Crossfield ini memiliki tingkat kerusakan 50% dan masih terdapat bagian-bagian yang cukup baik utuk dipertahankan. Bangunan ini masih bisa dikonservasi sesuai dengan ketentuan bangunan bergolongan B ke bentuk awalnya yang masih bisa terlihat hingga sekarang ini walaupun fungsi bangunannya dapat berbeda dengan yang awal.

2.2           Old City Shop Of Entertainment

11

Nama Bangunan Lama        : Gebouw van Het Nieuws van den Dag Nama

Bangunan Baru                     : Old City Shop of Entertainment (Athena Diskotik)

Alamat                                    : Jl. Kali Besar Barat, Kel. Roa Malaka, Kec. Taman Sari,  Jakarta Barat (Jakarta 11230)

Tahun dibangun                   : 1925 – 1927

Fungsi Awal                           : Kantor Surat Kabar

Fungsi Sekarang                   : Diskotik

Kondisi bangunan                 : Baik

Klasifikasi Pemugaran         : Golongan A

 

 

Dalam sebuah penelitian tentang beberapa bangunan di Kota Tua, disebutkan, pada abad ke-17, media cetak di Batavia Lama masih sedikit. Tahun 1668, pemerintah VOC memutuskan untuk mendirikan percetakan sendiri di bawah nama Stads & Compagnies Drukker. Namun pada tahun yang sama, diambilalih oleh swasta. Perusahaan swasta itu mendapat hak paten Stads & Compagnies Drukker namun kemudian mengganti nama menjadi Boekdrukker der Edele

Compagnie. Selain mencetak buku-buku untuk pemerintah, perusahaan ini juga diizinkan untuk mencetak surat-surat untuk pihak swasta. Akan tetapi hanya untuk mencetak surat-surat tertentu saja, seperti kalender dinding, surat keterangan kematian, pengumuman lelang, surat undangan acara-acara pesta dan lain-lain. Sedangkan surat yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak diizinkan untuk terbit.

Sekitar tahun 1895, Firma Ernst mulai menyebarkan secara cuma-cuma surat kabar Algemeen Advertentieblad yang mengalami kesuksesan finansial. Sayang, firma itu bubar, kemudian diambil alih penerbit Albrecht En Co, pengambilalihan ini tercatata pula dalam Indische Courant. Nama Algemeen Advertentieblad terus digunakan hingga tahun 1900. Pada tahun itu nama surat kabar tersebut menjadi Nieuws van de Dag voor Nederlandsch- Indie dengan K Wijbrands sebagai pemimpin redaksi. Surat kabar ini sukses dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah. Alhasil, kantor surat kabar ini pun menjadi sesak, sehingga perlu perluasan bangunan. Pada 1925-1926 gedung kantor redaksi yang baru pun dibangun oleh

Biro Arsitek Reyerse de Vries & W Selle. Namanya menjadi Kantoorgebouw het Nieuws van de Dag dan berfungsi sebagai kantor redaksi Koran Het Nieuws van de Dag, sebuah koran berbahasa Belanda untuk warga di Hindia Belanda. Sebelum akhirnya menjadi Athena, bangunan itu pernah digunakan sebagai kantor Asuransi Llyod. Hasil penelitian itu menyebutkan, bagian muka hingga atap gedung tidak berubah. Atap bangunan ini menggunakan atap seng bersirip-sirip. Pada sisi utara dan selatannya terdapat semacam menara. Jendela pada bangunan ini terletak pada lantai atas dan bawah. Pada lantai atas terdapat 30 jendela dengan panil berlapis kaca. Sementara jumlah kaca di bagian bawah gedung hanya 18, juga berlapis kaca. Saat malam mulai turun di Kalibesar, dentuman musik dari gedung bekas kantor redaksi surat kabar itu bisa dirasakan hingga di seberang gedung, melewati kanal, hingga ke kalibesar Timur. Memberi tanda, malam baru saja dimulai di Kalibesar. Lantas hiburan di sepotong Jalan Kalibesar Timur pun seolah mendapat restu untuk mulai beraksi juga.

Kini gedung itu ada di Jalan Kalibesar Barat. Dari bagian muka, tak terlihat banyak perubahan dari gedung bergaya Art Deco yang masuk dalam kategori A, bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua itu. Gedung megah itu dibikin untuk kepentingan redaksi media cetak sebelum akhirnya berubah menjadi diskotek Athena. Di bagian depan bangunan, masih terlihat tulisan Anno 1927 – tahun selesainya pembangunan gedung. Sebagai diskotek, maka bagian dalam gedung sudah mengalami banyak perubahan.

2.3            Gedung Jasa Raharja

Sejarah Bangunan

12

 

Sejarah Owner            :           Zee en Brand Verzekerings Maatschapij Sluyters & Co /                                                      Assurantiekantoor Blom & Van der Aa, Assurantiekantoor                                                  Combinatie Sluyters & Co, and de Java-China-Japan Lijn. /                                     Lloyd Insurance (1950)

Berdiri                        :           Sekitar 1911

Fungsi                         :           Bidang Asuransi Sosial

Milik                            :           BUMN

Alamat                       :           Jl. Kali Besar Timur No. 10, Jakarta Barat

Kondisi Bangunan      :           Cukup baik

Klasifikasi                   :           Golongan B

Gedung ini dibangun sekitar abad ke-19, memiliki desain unik khas Eropa. Langit-langit bangunan yang menjulang tinggi berhiaskan lukisan, dengan jendela berhias kaca patri serta bagian jendela lainnya dihiasi besi bercat keemasan dengan ornamen unik yang selaras dengan ukiran pada tangga bangunan. Pada dinding masih menempel tanda (sejenis prasasti) yang menandai keberadaan bangunan yang dipercantik bentuk hiasan yang sangat klasik. Bangunan ini merupakan bagian dari lima nama pemilik yang terdata, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang memiliki 16 gedung.

Sebelum Direvitalisasi

13

Sebelum direvitalisasi, bangunan ini tergolong rawan roboh, sebelum bangnan ini dikonservasi, atap ini sudah tidak ada dan tidak memiliki fungsi, hanya terdapat sisa-sisa dinding yang belakangnya kosong. Setelah dikonservasi, bangunan ini bersifat sama seperti bangunan yang lama dari segi fasad, hanya saja menggunakan teknologi bangunan yang lebih modern. Dikarenakan bangunan ini memiliki klasifikasi pemugaran B

Pemugaran golongan B bersifat:

  • Mempnyai nilai keaslian tetapi tidak bersejarah
  • Dilarang dibongkar secara sengaja
  • Harus seperti semula seperti aslinya walapun rubuh
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan tidak boleh mengbah pola tapak depan, atap, dan warna, dan mempertahankan detail.
  • Tata ruang dalam dapat diubah sesuai pengguna, tetapi tidak mengubah struktur utama bangunan.

Setelah Direvitalisasi

14

Bentuk

Bentuk bangunan merupakan bergayakan bangunan kolonial Belanda dan bersifat simetris. Bangunan memiliki 3 lantai dan 1 dormer, pada setiap lantainya, setiap jendela memiliki irama yang berbeda. Atapnya menggunakan atap limas dengan bahan atap tanah liat dan menggunakan kubah pada dormer. Bentuk bangunan pada tahun 1920 dengan 2016 tidak ada yang diubah, mengikuti bentuk bangunan lama atau seperti semula.

Elemen fasad

  • Jendela

Elemen jendela yang digunakan pada bangunan berupa jendela bouvenlicht. Bouvenlicht tidak tergantung dari keadaan cuaca, berkaitan fungsinya dengan kesehatan, akan tetapi apabila dikaitkan dengan kenyamanan termal, maka bouvenlicht sangat bergantung pada kondisi cuaca.Bouvenlicht berfungsi untuk mengalirkan udara dari luar ke dalam bangunan, dan sebaliknya, oleh karena itu, ukuran dari bouvenlicht harus disesuaikan dengan kondisi cuaca. Dalam penggunaannya, dapat diusahakan agar bouvenlicht terhindar dari sinar matahari secara langsung. Rangka jendela setelah direvitalisasi menggunakan rangka aluminium dengan mengikuti bentuk jendela lama seperti aslinya.

 

 

  • Dormer

Dormer/Cerobong asap semu, berfungsi untuk penghawaan dan pencahayaan. Di   tempat asalnya, Belanda, dormer biasanya menjulang tinggi dan digunakan sebagai ruang   atau cerobong asap untuk perapian. Biasanya diwujudkan dalam bentuk hiasan batu yang           diberi ornamen berbentuk bunga atau sulur-suluran. Sebelum direvitalisasi, dormer dan atap         bangunan sudah rubuh, dan setelah direvitalisasi dibangun kembali mengikuti bentuk yang           lama.

  • Pintu

Bentuk pintu juga sama dengan jendela, berupa melengkung agar terjadinya           pertukaran udara yang seirama dengan elemen jendela yang lainnya. Setelah direvitalisasi,     pintu menggunakan rangka aluminium.

  • Warna

Warna bangunan menunjukkan warna putih yang memang warna primer pada         bangunan kolonial. Dan juga dikarenakan fungsi bangunan ini memang untuk asuransi dan       milik BUMN, warna putih menandakan warna formal pada bangunan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan gedung Jasa Raharja sempat memiliki kerusakan dan rawan roboh, setelah direvitalisasi banyak bagian-bagian bangunan sama dengan bentuk bangunan lamanya, dikarenakan sifat pemugaran revitalisasi bangunan ini tergolong B, atau berarti harus bersifat asli dengan bangunan lamanya walaupun sudah hancur dan dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

2.4            Kantor Pelayanan Pajak Tambora

Lokasi Kantor Pelayanan Pajak Tambora

15

Kantor pelayanan pajak tambora berlokasi di Jl. Kali Besar Barat No. 14, Jakarta Barat.

Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Tambora

Gedung ini merupakan Cabang Pertama dari Hongkong Shanghai Bank Coorporation (HSBC) yang didirikan pada tahun 1884. Gedung ini di bangun oleh kelompok firma arsitektur Hulswit, Fermont, Ed. Cuypers yang ditandai oleh ukiran di dinding dekat pintu masuk gedung ini.

16

Tulisan yang terdapat pada ukiran ini adalah “ARCH en INGRS BUREAU HULSWIT.FERMONT.EDCUYPERS” yang merupakan singkatan dari Architect en Ingineurs Bureau Hulswit Fermont Ed. Cuypers. Kalimat ini berarti Biro arsitek dan insinyur Hulswit, Fermont, Ed. Cuypers. Karena biro arsitek ini merupakan gabungan dari arsitek Marius J. Hulswit, Fermont te Weltevreden dan Eduard Cuypers. Selain itu, diketahui juga bahwa fungsi bangunan ini selain pernah menjadi kantor cabang pertama HSBC adalah kantor perniagaan hindia-belanda.

17

 

24

 

Menurut peraturan dan perundang-undangan mengenai bangunan cagar budaya bersejarah ini, bangunan kolonial ini tidak boleh di rekonstruksi karena merupakan bangunan bersejarah golongan A. Hal tersebut dapat dilihat pada persamaan tampak gedung ini pada tahun 1915 sewaktu bangunan ini masih menjadi kantor cabang HSBC pertama di Indonesia. Namun terdapat beberapa rekonstruksi yang telah di lakukan. Seperti penambahan tritisan pada jendela di lantai atas.

Fasad Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Tambora

19

20

 

Pada fasad bangunan kantor pelayanan pajak tambora ini, terdapat beberapa karakter yang sangat mencerminkan gaya arsitektur neo-klasik. Pertama terdapat pada kolomnya, kolom-kolom tersebut di ambil dari gaya abad pertengahan yang monumental namun terhias oleh gaya modern awal dengan detail kolom yang polos. Terdapat tiga tiang bendera yang menempel pada dinding fasad bangunan.

21

Pada jendela dan pintu masuk terlihat berupa arch atau berbentuk setengah lingkaran dengan ukuran besar yang memberikan kesan monumental dan dengan detail yang polos sangat menggambarkan gaya arsitektur neo-klasik yang dipadukan dengan gaya modern awal.

Langit-langit bangunan dibuat tinggi agar sesuai dengan citranya yang monumental. Ketinggian dari lantai hingga langit-langit ± 6 meter tingginya. Hal ini sesuai dengan karakteristik bangunan-bangunan kolonial hasil peninggalan jaman Belanda.

Fasad Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Tambora

22

Arsitek perancang bangunan ini merupakan arsitek pertama di Indonesia, yaitu Marius J. Hulswit. Hulswit merupakan supervisor dari pembangunan gedung Algemenee di Surabaya karya HP Berlage. Untuk itu kesan arsitek Berlage sangat kental dalam bangunan yang di rancang oleh Hulswit. Sudah terbukti di beberapa gedung rancangannya seperti gedung ANIEM, gedung kantor Geowehry di jalan Rajawali juga di beberapa gedung Bank Indonesia di beberapa kota di Indonesia yang memiliki langgam dan ciri yang mirip.

 

Dari gambar paling kiri merupakan gedung Algemeene. Kantor Ainem di Gemblongan, Hulswit sangat menggemari gaya neo-klasik pada setiap rancangannya, namun dengan seiringnya waktu, gaya rancangan Hulswit kian mendekati modern awal, hal tersebut dapat dirasakan pada gaya arsitektur Kantor Pelayanan Pajak Tambora. Langgam yang terdapat pada bangunan kantor pelayanan pajak tambora adalah campuran gaya neo-klasik dan modernisasi awal. Langgam neo-klasik dapat terlihat pada pilar-pilar yang berjajar dengan gaya abad pertengahan dan jendela kaca yang melengkung. Sedangkan untuk langgam modernisasi awal terdapat pada fasad yang memiliki detail polos.

2.5            Gedung PT. Bhanda Ghara Reksa

PT.BANDA GRAHA REKSA

Jl. Kali Besar Timur no. 7

Kel. Pekojan Kec. Tambora

Jakarta Barat

(Jakarta 11110)

 

Sejarah Bangunan

Dibangun sekitar abad ke 19, keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat.

Arsitektur  : Bergaya Neo Classic dan Art Deco

Golongan : B

Arsitek      : –

 

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau selanjutnya disebut BGR didirikan pada tanggal 11 April 1977 sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pergudangan. Sampai saat ini, 100% sahamnya masih dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham. Gagasan didirikannya BGR berdasarkan adanya kebutuhan badan usaha yang dapat mengelola fasilitas pendukung sarana distribusi pupuk yang memadai berupa fasilitas gudang yang lokasinya menjangkau ke sentra-sentra pertanian. Pada saat itu, pemerintah membangun gudang sebanyak 32 unit yaitu di Jawa, Bali, Kalimantan Selatan melalui Depertemen Perdagangan yang dimulai sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1977.

  1. Bhanda Ghara Reksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1976, mengemban misi turut menunjang kebijaksanaan pemerintah dan membantu pelaku bisnis dan industri, khususnya dibidang penyelenggaraan Jasa Penyewaan dan Pengelolaan Ruangan serta proses pengiriman barang dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat dan undang-undang Perseroan Terbatas.

Pada masa awal berdirinya, PT. Bhanda Ghara Reksa mengawali kegiatan sebagai salah satu gudang penyangga (Stockholder) pupuk produksi PT. Pusri. Pada saat itu BGR hanya memiliki gudang-gudang penyangga di wilayah kota-kota besar pelabuhan dan beberapa gudang di wilayah kabupaten.

Gedung Kantor Pusat PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur No 5-7 Jakarta Barat mendapatkan anugerah sebagai Gedung Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara penganugrahan kepada para Seniman, Budayawan,Pemerhati Budaya dan Pemilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya  tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2011 di Balai Agung, Pemprov DKI Jakarta.

Gedung yang ditempati oleh PT BGR (Persero) merupakan milik PT Bank Mandiri (Persero) yang telah digunakan oleh PT BGR (Persero) sejak tahun 1977. Gedung yang dibangun pada tahun 1847 tersebut merupakan bangunan bergaya Indische di masa kolonial Belanda dan menjadi Bangunan Cagar Budaya yang bersejarah dan dilindungi oleh Undang-undang.

Dari catatan sejarah yang tercantum pada tulisan prasasti pada marmer dinding,  bangunan ini telah digunakan oleh lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Kopi, Teh serta Maskapai Asuransi sejak dibawah Pemerintahan Belanda di Indonesia. Seluruh penataan yang menyentuh fisik bangunan bagian dalam dan luar Bangunan Cagar Budaya harus berpedoman pada ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475/1993 dan telah di setujui oleh team Bangunan Konservasi dan Pemugaran  Departemen Pariwisata agar dilakukan perencanaan yang cermat dan  hati-hati untuk melindungi Bangunan Cagar Budaya tersebut dari ancaman kerusakan yang mengancam kemusnahan serta dapat mempertahankan keutuhan fisik serta nilai – nilai sejarah nya. sumber ( pt.banda graha reksa pribadi).

 

  • Tembok

Bagian tembok yang bergaya neo klasik dan art deco dengan hiasan lampu gantung mencirikan gaya pada zaman bangunan ini di buat.

  • Jendela

Bagian jendela dengan kolom dan lapisan kaca yang besar mencirikan bangunan ini  bergaya neo klasik dan art deco

  • Pintu

Bagian jendela dengan kolom dan lapisan kaca yang besar mencirikan bangunan ini  bergaya neo klasik dan art deco.

Kesimpulan

Konservasi pada bangunan ini pengalih fungsian dari kantor pemerintahan Hindia Belanda menjadi milik persero dan pemugaran pada setiap bagian-bagian bangunan ini karena merupakan bangunan cagar budaya golongan B, maka harus bersifat asli dengan bangunan lamanya serta dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

2.6            Gedung PT. Skaha

Nama Bangunan Lama           : Kantor

Nama Bangunan Baru             : PT. Skaha

Alamat                                    : Jl. Kali Besar Timur, Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta   Barat (Jakarta 11110)

Tahun dibangun                      : –

Fungsi Awal                            : Kantor

Fungsi Sekarang                      : Kantor PT. Skaha

Kondisi bangunan                   : Kurang baik

Klasifikasi Pemugaran            : Golongan A

Merupakan bangunan yang berdiri pada abad ke 18—1870, yang merupakan masa kolonialisme. Setelah VOC resmi dibubarkan tahun 1800, Republik Batavia menyatukan semua klaim wilayah VOC menjadi satu koloni terpadu bernama Hindia Belanda. Dari markas regional perusahaan, Batavia berubah menjadi ibu kota koloni ini. Pada tahun 1808, Daendels memindahkan pusat Kota Tua ke dataran tinggi di selatan dan mengurbanisasi wilayah Weltevreden. Selama periode interregnum di Britania Raya, Daendels digantikan oleh Raffles yang berkuasa sampai 1816.

Setelah Belanda memperkuat keberadaannya di kawasan ini, kota-kota berdiri di luar dinding benteng. Batavia, bersama Semarang dan Ujung Pandang, menjadi pusat-pusat kota terpenting. Saat itu, Batavia menjadi padat dan pedagang-pedagang kaya dan pejabat penguasa mulai membangun tempat tinggal di pinggir kota dan pedesaan sekitarnya.

Pada periode ini, adaptasi iklim tropis secara perlahan memengaruhi sebagian arsitektur kolonial Belanda. Bentuk arsitektur baru ini disebut the Indies. Gaya yang lazim dijumpai pada masa ini adalah atap menjorok besar, atap dan loteng tinggi, dan teras depan-belakang terbuka menghadap kebun. Gaya Indies dideskripsikan sebagai campuran pengaruh Indonesia, Cina, dan Eropa. Gaya atap limasan Jawa sering dipakai dan ditambahi elemen-elemen arsitektur Eropa abad

ke-19 seperti kolom Tuscan, pintu, jendela, dan tiga atau empat anak tangga ke beranda yang mengelilingi rumah. Neoklasikisme adalah gaya bangunan populer di Jakarta pada masa ini dan dianggap berhasil mewakili besarnya kekuasaan Belanda.

2.7            Gedung PT. Samudera Indonesia

Nama Bangunan Baru             :Kantor PT. Samudera Indonesia

Nama Bangunan Lama           :Office Premises, Maintz & Co.

 

Alamat                                    :Jl. Kali Besar Barat No. 43 Kel. Pekojan Kec. Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)

Pemilik                                    :PT. Samudera Indonesia

Arsitek                                    :FRANS JOHAN LAURENS (F.J.L.) GHIJSELS (1882-1947)

Golongan                                :A

Kota tua terkenal sebagai tempat wisata dijakarta. kawasan ini adalah pusat batavia pada abad  ke 18. Para pengelola sengaja membiarkan bangunan tampak kuno, oleh karena itu hingga saat ini kota tua masih banyak dikunjungi oleh para wisatawan yang kebanyakan ingin mengabadikan dengan berfoto.

2.8            Gedung PT. Cipta Niaga

Gedung PT. Cipta Niaga (Tjipta Niaga) dibangun pada tahun 1912 oleh arsitek bernama Ed Cuypers En Hulswit. Bangunan yang terletak di Jalan Kali Besar Timur ini bentuknya memanjang dari jalan kali besar timur hingga jalan ke arah pintu besar utara, berbatasan dengan bangunan G Kolff & Co disudut Jalan Kali Besar Timur III, dan Jalan Kali Besar Timur.

Bangunan ini awalnya milik perusahaan Zee en Brand Assurantie/Gebouw van de Internationale Crediten Handelsvereeniging Rotterdam, yang merupakan satu dari lima perusahaan besar di Hindia Belanda dikenal sebagai The Big Five yang khususnya bergerak dibidang perbankan dan perkebunan juga dahulunya digunakan sebagai toko buku pertama Batavia. Kini kondisi bangunan ini dalam tahap renovasi yang dimulai sejak awal tahun 2015 sebagai upaya pemugaran Kota Tua yang dirogramkan Pemprov DKI. Salah satunya untuk menyambut Asian Games 2018.

Segi Arsitektur

Bangunan dengan gaya Belanda ini dirancang oleh arsitek bernama Ed Cuypers En Hulswit.

Lantai dasar dahulu digunakan sebagai kantor Rotterdamsche Lloyd (de lloyd), sementara pintu masuk Rotterdam Interantio ada di tengah dinding depan menghadap jalan. Gedung Cipta Niaga ini hanya mempunyai teras pada bagian barat.

 

 

 

Bukaan berupa pintu pada fasad bangunan hanya terdapat dilantai bawah, semua tembok dipasang diatas beton bertulang yang dibentuk dari pasir dan batu kapur.

Kedua lantai gedung dan semua koplom serta tangga utama dibangun dengan beton bertulang.

Tangga dan lobi atas dibuat mewah dengan anak tangga yang dilapisi bata keras yang tampak seperi marmer hitam yang dipoles.
Pencahayaan di lobi menyorot pada hiasan kaca di jendela yang didalamnya terdapat berbagai emblem dan tanda pengenal keturunan, kota atau negara.

2.9            Gedung PT. Adhiguna

Bangunan PT.Pelayaran Bahtera Adhiguna (nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij)

Nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij (PT.Bahtera Adhiguna) merupakan salah satu bangunan yang terdapat di kawasan Kota Tua Jakarta tepatnya berhadapan dengan Kali Besar. Gedung ini dibangun sekitar tahun 1924-an.

Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat. Bangunan masih asli, namun pada masa lalu bangunan ini sempat mengalami perubahan bentuk pada atapnya.

Fungsi bangunan ini menurut literature yang didapat berdasarkan nama dahulunya adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang berdagangan (trading Company) milik Belanda yang berdiri sejak 1824. Sekarang bangunan berubah fungsi menjadi kantor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pelayaran.

Bangunan kantor ini merupakan golongan bangunan B

Analisis Pada Bangunan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna:

  1. Lokasi Bangunan

Lokasi bangunan kantor ini terletak di kawasan Kali Besar Jakarta Utara (6°08′08″LS106°48′44″BT). Bangunan ini termasuk juga kedalam Kawasan Bangunan Kota TUa yang di lindungi karena merupakan bangunan bersejarah di kota Jakata yang dulunya dikenal dengan Batavia. Letak bangunan konservasi ini bersebelahan dengan kantor Jasa Raharja, yang dulunya juga merupakan bangunan peninggalan belanda.

 

 

  1. Bentuk Bangunan

Bentuk bangunan dengan gaya arsitektur colonial pada umumnya memiliki neah yang simetris, artinya bentuk bangunan memiliki 2 sisi yang proporsi. Dilihat dari tampak bangunan, gedung PT Bahtera Adhiguna ini memiliki bentuk tampak yang simetris, dilihat dari sisi depan maupun sisi samping bangunan. Bangunan yang simetris mengakibatkan perletakan elemen bangunan lainnya memiliki kesaman atar sisi-sisi nya.

  1. Fasade Bangunan

Gedung PT.Bahtera Adhiguna ini memiliki ciri khas arsitektur colonial. Menurut literature yang ada, nama gaya arsitektur bagnunan tersebut adalah Dutch Closed. Arsitektur ini merupakan arsitektur cangkokan dari gaya arsitektur di Eropa tepatnya dibelanda saat itu.

  1. Jendela

Bentuk jendela pada bangunan PT Bahtera Adhiguna memiliki gabungan bentuk dari persegi panjang dan setengah lingkaran. Bentuk setengah lingkaran pada bangunan tersebut dipercaya merupakan salah sati ciri khas dari arsitektur Kolonial kala itu. Susunan jendela disusun sejajar dan simetris serta tipikal

  1. Gable

Pada dasarnya, Gable merupakan satu ciri khas arsitektur colonial yang paling penting. Gable biasanya bisa dilihat pada bagian sisi bangunan yang saling membelakangi. Panda bangunan PT Bahtera Adhiguna, Gable berbentuk segitiga dengan jendela di tengahnya. Walaupun tidak seperti gaya gable pada umumnya, unsure ini bisa dibilang sebagai gable dari bangunan tersebut.

  1. Pintu

Pintu pada bangunan colonial pada umumnya memiliki 2 sisikarena bentuk bangunannya yang simetris. Tetapi pada bangunan ini sekarang hanya memiliki 1 pintu masuk dan dibagian kiri dan kanan terdapat masing-masing 2 bukaan yang sudah diberi pengaman berupa besi ukiran. Bentuk dari pintu juga gabungan dari bentuk persegi dan setengah lingkaran pada sisi atasnya, sama dengan bentuk dari jendela bangunan.Pintu sudah di pugar dengan pengaman besi, diasumsikan untuk menjaga keamanan untuk bangunan tersebut.

  1. Ukiran

Tidak terdapat ukiran pada fasad bangunan PT. Bahtera Adhiguna. Bangunan ini tidak memiliki ukiran karena sudah mulai dipengaruhi oleh masuknya gaya arsitektur modern, yang tidak terlalu memperhatikan ornament pada bangunan. Terdapat sedikit ukiran pada sisi ujung atap berwarna biru sebagai penampung air/lisplang.

  1. Warna Bangunan

Warna bangunan ini sebelum dipugar yaitu berwarna putih ke kuningan (berwarna cream). Setelah dipugar, warna dari bangunan hanya sedikit mengalami perubahan. Warna utama bangunan tetap dengan putih tetapi sedikit lebih cerah dari sebelumnya sedangkan warna untuk ukiran diberi warna biru serta warna jendela juga putih

 Kesimpulan

Bangunan yang dulunya bernama Nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij berfungsi sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan milik Belanda yang telah berubah fungsinya menjadi Kantor pelayaran milik PT.Bahtera Adhiguna. Bangunan ini dibangun sekitar tahun 1924. Bangunan ini termasuk salah satu bangunan yang dijadikan sebagai bangunan konservasi kaerna bangunan ini memiliki nilai yang penting bagi budaya dan sejarah di Indonesia.

Bentuk bangunan keseluruhan tidak ada yang diubah, tetap dengan prinsip arsitektur colonial dengan bentuk layout bangunan yang simetris dari tampak bangunan. Gedugn ini termasuk Golongan B, dimana tidak terlalu mengarahkan perubahan atau revitalisasi yang berlebihan.

Elemen – elemen fasad pada bangunan seperti bentuk jendela, dan pintu memiliki tipikal yang sama dengan gabungan dari bentuk persegi panjang dengan setengah lingkaran pada bagian atasnya. Bentuk elemen tersebut juga biasanya dipakai dalam arsitektur colonial (eropa pada saat itu).Perubahan untuk elemen jendela sendiri tidak terjadi begitu banyak dalam bentuknya, tetapi berubah dari segi tipe daun jendela dan warnanya. Pintu dibagi menjadi 1 terletak ditengah jika dilihat dari tampak depan bangunan, dan setiap sisinya memiliki unsure simetris. Pintu memiliki pengaman berupa jeruji besi yang bermotif.

Secara keseluruhan, bangunan ini tidak mengalami banyak perubahan dari segi bentuk bangunan serta elemen – elemen pada bagian eksterior bangunan. Pemugaran yang dilakukan berdasarkan pengamatan adalah dari segi warna pada bangunan, warna pada elemen fasad, serta beberapa penambahan yang tidak mengubah bentuk utama dari bangunan tersebut.

2.10       Toko Buku G Kolff & Co

 

Nama Bangunan Lama           : Toko Buku G Kolff & Co

Nama Bangunan Baru             : Tidak ada (kosong)

Alamat                                    : Jl.Kali Besar Timur 3 no.17, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat

Tahun dibangun                     : 1848 – 1948

Fungsi Awal                            : Toko buku dan percetakan

Fungsi Sekarang                      : Tidak ada (kosong)

Kondisi bangunan                   : Rusak

 

G Kolff & Co atau juga dikenal dengan nama G Kolff ft Co merupakan perusahaan percetakan dan penjualan buku pertama di Batavia. Didirikan oleh Norman pada tahun 1848 dan selesai sekitar tahun 1948. Kolff awalnya merupakan nama sebuah toko buku di bilangan Jl. Harmoni Jakarta. Di sini kerap terselenggara pameran karya tokoh seni lukis Hindia Belanda pada masa kalonial Hindia Belanda, seperti G.P. Adolfs, R. Strasser, dsb.

Ketika Kolff menjadi mitra perusahaan, nama perusahaan menjadi Nan Harren Norman & Kolff (1853). Berubah lagi menjadi beberapa nama baru, diantaranya:

  1. Kolff & Co (1858).
  2. NV Koninklijke Boekhandle en drukkerij G. Kolff & Co (1930). Berubah setelah mendapatkan hak dari ratu Belanda untuk menggunakan kata “Koninklijke” (Royal).

Toko buku ini bermula dari sebuah kantor sewaan kecil di Jl. Pintu Besar Selatan, yang kemudian pindah ke Jl. Pintu Besar Utara (sekarang Jl. Kali Besar Timur 3) yang digunakan sebagai kantor pusat (l860-Mei 1921), dan bersamaan dengan membuka toko baru di Jl. Pecenongan dekat Pasar Baru. Selain itu mereka juga mempunyai toko buku di Noordwijk (Jl. Juanda), juga beberapa cabang di seluruh Jawa.

 

Bangunan lama toko buku G Kolff & Co memiliki gaya Art Deco yang sangat klasik. Bentuk tersebut tidak berubah sampai tahun 1948 dimana toko buku tersebut dinyatakan tutup dan bangunannya dibiarkan kosong dan lapuk dimakan waktu. Jika dilihat sesuai keadaan sekarang, bangunan tersebut sebagian besar sudah rubuh dan siap untuk diratakan.

 

Menurut PT JOTRC selaku pelaksana proyek revitalisasi Kota Tua berniat mengembalikan kejayaan toko buku tersebut. Nantinya bangunan baru tersebut akan dijadikan sebagai toko buku, perpustakaan, kafe, serta wadah bagi komunitas penulis dan sastrawan. Pembongkaran gedung sudah melalui serangkaian kajian dan tes oleh Tim Sidang Pemugaran Kota Tua. Menurut rencana, akan dibangun gedung tiga-empat lantai. Gedung-gedung itu juga akan menyatu dengan gedung Van Vlueten & Cox, Onthel Warehouse, blok Dharma Niaga, dan Tjiptaniaga yang berada dalam satu kompleks. Revitalisasi gedung G Kolff & Co ini ditargetkan selesai akhir 2016.

2.11       Kantor PT. Toshiba

      Nama Bangunan Lama         : Kantor Toshiba

      Nama Bangunan Baru          : Office Premises, John Peet & Co

      Alamat                                : Jl.  Kali  Besar  Barat  No. 40,  Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)

      Tahun dibangun                  : 1920

      Fungsi Awal                       : Kantor John Peet & Co.

      Fungsi Sekarang                  : Kantor PT. Toshiba

      Arsitektur                           : Bergaya Amsterdam School dan Art Deco

      Arsitek                               : F.J.L. Ghijsels

      Kondisi bangunan                : Cukup baik

      Klasifikasi Pemugaran        : Golongan A

Sejarah Kantor Pt. Toshiba

  • Ghijsels merancang bangunan ini untuk John Peet & Co. Office Premises  pada tahun 1919 dan kemudian pada tahun 1920 pembangunan diterapkan. Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua.

Langgam / Style Bangunan

  1. fasad
  • Berlanggam Art Deco dengan ciri khasnya elemen dekoratif geometris pada dinding eksteriornya.
  • Dapat dilihat pada fasade Kantor PT. Toshiba yang dulunya merupakan John Peet & Co. Office Premises, pola garis-garis yang merupakan salah satu ciri Arsitektur Art Deco di Indonesia.
  1. pintu dan jendela
  • Selain itu, bangunan ini bergaya Amsterdam School. Pada aliran Amsterdam School, tampak luar dan bagian dalam (interior) bangunan menjadi suatu kesatuan yang utuh, dapat dilihat pada kesamaan bentuk yang digunakan pada Kantor Toshiba.

 

Material

  • Bangunan dari aliran Amsterdam School biasanya memakai bahan dasar yang berasal dari alam yaitu batu dan kayu. Serta dapat dilihat dari detail-detail elemen fasadenya.

Kondisi Fisik

  • Bangunan ini masih sesuai dengan aslinya dan masih berfungsi sebagai Kantor, yaitu kantor Toshiba. Bangunan ini masih terawat, hanya ada kerusakan kecil/ringan pada facadenya (dilihat dari detailnya). Dengan warna dominan yang digunakan yaitu putih.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan Kantor PT. Toshiba tidak ada perubahan sama sakali dari bentuk bangunan dahulu yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Kantor John Peet & Co yang memiliki gaya arsitektur Amsterdam School dan Art Deco . dan saat ini menjadi kantor PT Toshiba, sedikit sekali bangunan ini menagalami kerusakan pada bangunan. Kemudian pentu, jendela, material dan warna pun tidak ada yang berubah sama sekali. Karena banunan ini merupakan bangunan yang tergolong A, sehingga harus benar-benar terlihat bentuk aslinya walaupun sudah di revitalisasi dan berubah fungsinya karena ini termasuk bangunan cagar budaya yang dilestraikan oleh pemerintah jakarta.

2.12       Gedung Banteng

Gedung Banteng atau Banteng Building merupakan sebuah bangunan tua yang berada di wilayah jalan Kali Besar. Lokasi gedung ini berada di selatan Toko Merah, atau sebelah utara gedung Singa Kuning.

Dulu, gedung ini merupakan gedung milik NV Gebr. Sutorius & Co., yang diperkirakan dibangun pada abad 19. Hal ini bisa ditelusur pada koran berbahasa Melayu, Pemberita Betawi, yang terbit antara tahun 1884 hingga 1916. Dalam surat kabar tersebut, toko-toko serba ada di Batavia mengiklankan produk-produk yang ada di tokonya kepada masyarakat luas agar terkenal dan banyak pembeli. Toko serba ada yang ada di Batavia di antaranya Toko Gebr. Sitorus & Co. di daerah Kali Besar Barat. Toko ini menjual sejumlah besar lini produk, biasanya meliputi pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan barang-barang keperluan rumah tangga.

Orang Eropa, yang pada umumnya didominasi oleh orang-orang Belanda yang bermukim di Batavia, banyak yang berbelanja di Toko Gebr. Sitorus & Co. ini. Mereka berbelanja untuk mencari barang kebutuhan yang diperlukan, seperti makanan dan minuman dalam kaleng, barang-barang curah, kaus kaki maupun barang kebutuhan lainnya. Bisa dibayangkan bagaimana ramainya toko serba ada ini kala itu.

Kini, gedung yang pernah digunakan untuk toko serba ada yang dikelola oleh NV Gebr. Sitorus & Co. ini menjadi kantor sejumlah advokat dan pengacara maupun notaris, seperti Kantor Advokat dan Pengacara Sjahrial Litoto, S.H. & Associates, dan Kantor Notaris Besri Zakaria, S.H. Sedangkan, di lantai satunya digunakan untuk Kantor Jasa Logistik TIKI.

 

Konservasi Gedung Banteng

Sebagai bangunan tua, tentu gedung banteng masuk kedalam satu diantara bangunan konservasi yang perlu dilestarikan. Bahkan, menurut data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, gedung ini masuk ke dalam golongan A.

Pada golongan A, konservasi bangunan diatur cukup ketat, dimana bangunan harus tidak boleh dibongkar atau diubah, namun dipertahankan sesuai dengan aslinya. Begitu pun dalam hal perawatan, dimana bahan yang digunakan harus sejenis atau berkarakter sama dengan aslinya, serta juga harus tetap mempertahankan ornament-ornamen yang ada. Namun, fungsi bangunan dapat disesuaikan atau diubah sesuai kebutuhan.

  • Fasad

Masuknya Gedung Banteng ke dalam bangunan konservasi tipe A, terlihat dari fasadnya yang masih kental dengan gaya arsitektur kolonial. Atap bangunan berbentuk pelana, dengan sopi-sopi yang berada disisi kanan dan kiri (bukan depan). Penutup atap menggunakan genteng tanah liat yang terlihat menghitam karena pengaruh usia dan cuaca. Di bagian dinding terdapat bukaan berupa 3 buah jendela kayu dengan kisi-kisi. Dinding bangunan di cat menggunakan warna putih, dan terlihat sudah pudar dan mengelupas disana-sini.

  • Fungsi

Gedung Banteng saat ini telah mengalami perubahan fungsi. Hal ini dapat dilakukan pada bangunan golongan A, supaya bangunan dapat berfungsi sesuai kebutuhan. Dulu bangunan ini merupakan sebuah toko serba ada, namun kini telah berubah fungsi menjadi kantor firma hukum dan notaris, serta jasa logistik Tiki.

Dengan adanya penyesuaian fungsi, bangunan tua diharapkan dapat dipergunakan, sehingga lebih terawat dan tidak cepat rusak. Dengan begini, warisan arsitektur yang penuh nilai-nilai sejarah dan budaya dapat dipertahankan dan dilestarikan.

2.13       Toko Merah

Bangunan Toko Merah terletak di Jl. Kali Besar No. 11, Jakarta Barat. Secara administratif berada di Kelurahan Roa Malaka, Kec. Tambora, Wilayah Kota Jakarta Barat. Letak bangunan pada masa kejayaan VOC sangat strategis, berada di kawasan jantung kota asli Batavia, berdekatan dengan pusat pemerintahan VOC (Stadhuis). Dari segi bisnis, Toko Merah justru terletak di tepi barat Kali Besar (de Groote River), sebagai “central business district” nya Batavia. Pada saat itu Ciliwung merupakan urat nadi lalu lintas air yang ramai dilayari hingga ke pedalaman. Kawasan Kali Besar sendiri merupakan salah satu wilayah hunian elit di dalam Kota Batavia.

Toko Merah dibangun pada tahun 1730 oleh Gustaaf Willem Baron van Imhoff (kemudian menjadi gubernur jenderal) sebagai rumah tinggal. Pada saat ia membangun Toko Merah jabatannya masih sebagai opperkopman, sehingga kadangkala orang meragukan bahwa Toko Merah dibangun van Imhoff. Rumah tersebut dibangun sedemikian rupa, sehingga besar, megah dan nyaman. Nama “Toko Merah” berdasarkan salah satu fungsinya yakni sebagai sebuah toko milik warga Cina, Oey Liauw Kong sejak pertengahan abad ke-19 untuk jangka waktu yang cukup lama. Nama tersebut juga didasarkan pada warna tembok depan bangunan yang bercat merah hati langsung pada permukaan batu bata yang tidak diplester. Warna merah hati juga nampak pada interior dari bangunan tersebut yang sebagian besar berwarna merah dengan ukiran-ukirannya yang juga berwama merah. Di samping itu dalam akte tanah No. 957, No. 958 tanggal 13 Juli 1920 disebutkan bahwa persil-persil tersebut milik NV Bouwmaatschapij “Toko Merah”.

Arsitektur bangunan ini merupakan gabungan arsitektur eropa dengan atap yang merespon kondisi alam tropis di Indonesia dengan bentuk pelana yang membentang dari sisi utara ke selatan. Hal lain yang menjadi cirri khas arsitektur eropa(colonial) pada bangunan ini adalah terpadat dinding, jendela, serta ventilasi yang berukuran monumental untuk mengimbangi aliran udara di dalam ruangan yang juga berukuran besar. Pada bagian pintu terdapat ornament ukiran pada kusennya, tidak ada perubahan pada bagian fasade bangunan took merah pada saat ini maupun pada saat masa lalu. Masih tetap menggunakan bata ekspose tanpa plester dengan warna merah serta pada bagian pintu dan ventilasi pun tidak mengalami perubahan.

Pada bagian interior took merah terbagi antara bangunan kiri dan kanan yang dipisahkan oleh kolom-kolom yang berjajar.  Pada sisi interior terdapat tangga dengan gaya Barok pada sisi kiri dan kanan bangunan.

Seperti pada fasade, pintu-pintu pemisah antara kiri dan kanan bangunan ini juga memiliki ukuran yang monumental dengan bentuk yang menjulan tinggi.

2.14       Gedung Maybank BII

Dulunya bangunan ini dipkai sebagai rumah tinggal eropa, dibangun 1895 bernama Patrician Mansion, bangunan ini termasuk bangunan kolonial yang dilindungi keberadaannya oleh pemda Jakarta yang berada di zona III. Bangunan ini berada di jalan kalibesar barat.

Bangunan ini dua lantai, denganbentuk fasad yang umum seperti filosofi arsitektur local yakni terdapat elemen kepala, badan kaki, sama juga seperti rumah gaya eropa. Pada akhir abad 19 di eropa  gaya senirupa dan arsitektur yang berpengaruh adalah gaya art & crafts, kemudian berkembang menjadi art noveau setelahnya.

Namun pada fasad gedung BII ini yang saat ini lebih terlihat seperti gaya arsitektur neoklasik, karena ornament tumbuhan khas art & craft kurang terlihat, hanya terdapat jendela berjajar dan pintu ditengah massa fasadnya. Secara arsitektur, neoklasikisme digantikan oleh neogothik dan Rasionalisme Belanda. Gaya arsitektur yang tampak adalah Nieuwe Kunst (contohnya Bank Tabungan Negara), Art Deco atau De Stijl, dan Amsterdam School. Gaya-gaya arsitektur ini merupakan versi tropis dari gaya aslinya, sehingga memunculkan gaya baru bernama the Indies.

Hal ini terlihat dari bentuk jendelanya yang sederhana dan dengan bentuk berbeda untuk lantai dasar dan lantai satunya.

Gaya arsitektur masa bangunan ini juka menilik dari teori periode gaya bangunan menurut Helen Jessup dalam Handinoto (1996: 129-130)  tahun 1800-an sampai tahun 1902. Ketika itu, pemerintah Belanda mengambil alih Hindia Belanda dari perusahaan dagang VOC. Setelah pemerintahan Inggris yang singkat pada tahun 1811-1815. Hindia Belanda kemudian sepenuhnya dikuasai oleh Belanda. Indonesia waktu itu diperintah dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan ekonomi negeri Belanda. Oleh sebab itu, Belanda pada abad ke-19 harus memperkuat statusnya sebagai kaum kolonialis dengan membangun gedung-gedung yang berkesan grandeur (megah). Bangunan gedung dengan gaya megah ini dipinjam dari gaya arsitektur neo-klasik yang sebenarnya berlainan dengan gaya arsitektur nasional Belanda waktu itu.

Perkembangan Arsitektur Antara Tahun 1870-1900 akibat kehidupan di Jawa yang berbeda dengan cara hidup masyarakat Belanda di negeri Belanda maka di Hindia Belanda (Indonesia) kemudian terbentuk gaya arsitektur tersendiri. Gaya tersebut sebenarnya dipelopori oleh Gubernur Jenderal HW. Daendels yang datang ke Hindia Belanda (1808-1811). Daendels adalah seorang mantan jenderal angkatan darat Napoleon, sehingga gaya arsitektur yang didirikan Daendels memiliki ciri khas gaya Perancis, terlepas dari kebudayaan induknya, yakni Belanda.

Gaya arsitektur Hindia Belanda abad ke-19 yang dipopulerkan Daendels tersebut kemudian dikenal dengan sebutan The  Empire Style. Gaya ini oleh Handinoto juga dapat disebut sebagai The Dutch Colonial. Gaya arsitektur The Empire Style adalah suatu gaya arsitektur neo-klasik yang melanda Eropa (terutama Prancis, bukan Belanda) yang diterjemahkan secara bebas. Hasilnya berbentuk gaya Hindia Belanda (Indonesia)  yang bergaya kolonial, yang disesuaikan dengan lingkungan lokal dengan iklim dan tersedianya material pada waktu itu (Akihary dalam Handinoto, 1996: 132). Ciri-cirinya antara lain: denah yang simetris, satu lantai dan ditutup dengan atap perisai. Karakteristik lain dari gaya ini diantaranya: terbuka, terdapat pilar di serambi depan dan belakang, terdapat serambi tengah yang menuju ke ruang tidur dan kamar-kamar lain. Ciri khas dari gaya arsitektur ini yaitu adanya barisan pilar atau kolom (bergaya Yunani) yang menjulang ke atas serta terdapat gevel dan mahkota di atas serambi depan dan belakang. Serambi belakang seringkali digunakan sebagai ruang makan dan pada bagian belakangnya dihubungkan dengan daerah servis (Handinoto, 1996: 132-133).

Untuk saat ini bangunan sudah direnovasi sehingga walau sudah berumur lebih dari 100 tahun tetap terlihat inda seperti pada zamannya. Dan berbagai elemen seperti atap,pintu, jendela, lisplank, detailnya masih tetap terlihat baik.

Untuk saat ini bangunan digunakan sebagai kantor bank, sudah pasti bentuk interior akan berubah, untuk fasadnya sendiri hanya ditambahkan papan nama bank, dan terlihat bangunan bersifat lebih tertutup, karena menjaga privasi dan keamanan dari bank itu sendiri.

 

2.15       Gedung Inkopad

Sejarah Bangunan

 

Sejarah Owner            :           Kolff & Co

Berdiri                        :           Sekitar 1848

Fungsi                         :           Museum, restoran, toko/retail, galeri, hiburan

Milik                            :           BUMN

Alamat                        :          Jl. Kali Besar Timur No.17. Taman Sari, Jakarta Barat

Kondisi Bangunan      :          Cukup baik

Klasifikasi                   :          Golongan B

Perusahaan penerbitan dan penjualan buku di Batavia yang didirikan oleh Norman (1848-1948). Kolff merupakan nama sebuah toko buku di bilangan Jl. Harmoni Jakarta. Di sini kerap terselenggara pameran karya tokoh seni lukis Hindia Belanda pada masa kalonial Hindia Belanda, seperti G.P. Adolfs, R. Strasser, dsb.

Ketika Kolff menjadi mitra perusahaan, nama perusahaan menjadi Nan Harren Norman & Kolff (1853). Berubah lagi menjadi G. Kolff & Co ketika Norman kembali ke Belanda (1858). Berubah lagi menjadi NV Koninklijke Boekhandle en drukkerij G. Kolff & Co (1930), suatu PT. Perdagangan dan Percetakan Buku Kerajaan G. Kolff & Co. Nama perusahaan G. Koff & Co setelah mendapat hak dari ratu Belanda untuk menggunakan kata “Koninklijke” (Royal). Toko bukunya bermula dari sebuah ruangan sewaan kecil di Jl. Pintu Besar Selatan, pindah ke Jl. Pintu Besar Utara, di ujung selatan Pasar Pisang (Jl. Kali Besar Timur 3) yang dibeli f 28 ribu sebagai kantor pusat (l860-Mei 1921), dan di Jl. Pecenongan dekat Pasar Baru.

  1. Kolff & Co merupakan penerbitan yang aktif, menjadi promotor penerbitan surat kabar perintisJava Bode(1850) dengan cabang di Semarang (de LocomotiefJ dan Surabaya (Het Soerabaiasch Handelsblad), meluncurkanBataviaasch Nieuwsblad (1885). Pemerintah juga memberikan kontrak untuk mencetak bandrol (surat jaminan) bagi pemungutan cukai tembakau (1932). Selain itu juga pemasok utama buku pendidikan di Hindia Belanda dan produsen kartu pos bergambar terbesar di Batavia. Kartu pos ini memberikan gambaran penting tentang topografi Batavia pada dua dekade pertama abad XX.

Sebelum Direvitalisasi

Sebelum direvitalisasi, bangunan ini tergolong rawan roboh, sebelum bangnan ini dikonservasi, atap ini sudah tidak ada dan tidak memiliki fungsi, hanya terdapat sisa-sisa dinding yang belakangnya kosong. Setelah dikonservasi, bangunan ini bersifat sama seperti bangunan yang lama dari segi fasad, hanya saja menggunakan teknologi bangunan yang lebih modern. Dikarenakan bangunan ini memiliki klasifikasi pemugaran B.

Pemugaran golongan B bersifat:

  • Mempnyai nilai keaslian tetapi tidak bersejarah
  • Dilarang dibongkar secara sengaja
  • Harus seperti semula seperti aslinya walapun rubuh
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan tidak boleh mengbah pola tapak depan, atap, dan warna, dan mempertahankan detail.
  • Tata ruang dalam dapat diubah sesuai pengguna, tetapi tidak mengubah struktur utama bangunan.

Setelah Direvitalisasi

  1. Bentuk

Bentuk bangunan merupakan bergayakan bangunan kolonial Belanda dan bersifat simetris. Bangunan memiliki 2 lantai. pada setiap lantainya, setiap jendela memiliki irama yang berbeda. Atapnya menggunakan atap limas dengan bahan atap tanah liat. Bentuk bangunan pada tahun 1920 dengan 2016 tidak ada yang diubah, mengikuti bentuk bangunan lama atau seperti semula.

  1. Elemen fasad
  • Jendela

Elemen jendela yang digunakan pada bangunan berupa jendela bouvenlicht. Bouvenlicht tidak tergantung dari keadaan cuaca, berkaitan fungsinya dengan kesehatan, akan tetapi apabila dikaitkan dengan kenyamanan termal, maka bouvenlicht sangat bergantung pada kondisi cuaca.Bouvenlicht berfungsi untuk mengalirkan udara dari luar ke dalam bangunan, dan sebaliknya, oleh karena itu, ukuran dari bouvenlicht harus disesuaikan dengan kondisi cuaca. Dalam penggunaannya, dapat diusahakan agar bouvenlicht terhindar dari sinar matahari secara langsung. Rangka jendela setelah direvitalisasi menggunakan rangka aluminium dengan mengikuti bentuk jendela lama seperti aslinya.

  • Pintu

Bentuk pintu juga sama dengan jendela, berupa melengkung agar terjadinya           pertukaran udara yang seirama dengan elemen jendela yang lainnya. Setelah direvitalisasi,     pintu menggunakan rangka aluminium.

  • Warna

Warna bangunan menunjukkan warna putih yang memang warna primer pada         bangunan kolonial. Dan juga dikarenakan fungsi bangunan ini memang untuk asuransi dan       milik BUMN, warna putih menandakan warna formal pada bangunan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan gedung INKOPAD sempat memiliki kerusakan dan rawan roboh, setelah direvitalisasi banyak bagian-bagian bangunan sama dengan bentuk bangunan lamanya, dikarenakan sifat pemugaran revitalisasi bangunan ini tergolong B, atau berarti harus bersifat asli dengan bangunan lamanya walaupun sudah hancur dan dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

3.1                      Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dijabarkan sebelumnya terdapat beberapa bangunan yang telah dikonservasi sesuai dengan aturan yang ada dan ada juga bangunan yang belum dikonservasi. Kebanyakan bangunan yang telah dikonservasi telah mengalami perubahan yang cukup baik. Perubahan yang ada masih mempertahankan bentuk atau nilai keaslian bangunan. Pada segi fungsi bangunan, bangunan yang telah dikonservasi ada yang telah mengalami perubahan fungsi tetapi masih menjaga dan memlihara struktur, bentuk atap serta warna bangunan.

3.2                      Saran

Bangunan yang sudah dikonservasi dengan baik harus lebih dijaga perawatan bangunannya untuk menghindari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh usia bangunan yang sudah tua ataupun hal lainnya, sedangkan untuk bangunan-bangunan yang belum dikoonservasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah harus menggalakan dan menjalankan program konservasi bangunan tua yang ada saat ini karena bangunan tua yang masih ada ini telah menjadi saksi bisu sejarah perkembangan kota sejak dulu hingga sekarang dan menjadi cerminan kota itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

[1] Guidelines Kota Tua DKI Jakarta Dinas Kebudayaan Dan Permuseuman Tahun 2007

KRITIK ARSITEKTUR : GSB PADA BANGUNAN DI JALAN MARGONDA RAYA, DEPOK

ABSTRAKSI

 

Muhammad Adytiawan Hidayat, 24312846

GSB Pada Bangunan Di Jalan Margonda Raya, Depok

Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan

Universitas Gunadarma

 

Untuk menciptakan suatu kota yang teratur dan harmonis diperlukan penyusunan bangunan yang rapi, aman, dan nyaman. Salah satu cara untuk menciptakan keteraturan tersebut adalah dengan adanya GSB yang teratur. GSB bangunan di Jalan Margonda Raya sangatlah berantakan dan banyak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah kota Depok. Hal ini dijadikan dasar dari penulisan.

 

Penulisan ini membahas tentang masalah GSB yang ada di Jalan Margonda Raya beserta solusi dan kritik terhadap keadaan saat ini dan yang akan datang. Ruang lingkup ini mencakup masalah GSB yang ada di Jalan Margonda Raya dari Jalan Ir. H. Juanda sampai ke Jalan Siliwangi.

 

Penulisan ini dibuat bertujuan untuk mengatasi suatu permasalahan serta mengkritik masalah yang ada dengan solusi yang baik.

 

Kata Kunci : GSB, Jalan Margonda Raya

 

PENDAHULUAN

 

Kota Depok merupakan suatu kota yang terletak di bagian Jawa Barat yang berbatasan juga dengan Jakarta Selatan. Kota tersebut merupakan kota Satelit yang berarti adalah sebuah kota kecil yang berada di tepi sebuah kota besar yang meskipun merupakan komunitas mandiri, sebagian besar penduduknya tergantung dengan kehidupan di kota besar. Biasanya penghuni kota satelit ini adalah komuter dari kota besar tersebut. Kota Depok merupakan kota yang bergerak di banyak bidang seperti ekonomi, bisnis, pendidikan, pelayanan public, dan lainnya. Dikarenakan kota Depok merupakan kota satelit, maka dapat disimpulkan bahwa kota tersebut dihuni dan dipadati oleh banyak orang dari berbagai kalangan.

 

Dari kota Satelit yang bergerak di banyak bidang maka didirikanlah bangunan-bangunan yang berada di pinggir Jalan Margonda Raya yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan peluang bisnis dan ekonomi untuk masyarakat. Bangunan-bangunan yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya dapat berupa ruko-ruko, restaurant, mall, café, dan lain-lainnya.

 

Keadaan bangunan-bangunan ini sangat padat dan tidak mementingkan pentingnya GSB yang merupakan suatu peraturan dalam hal pembangunan yang dapat berpengaruh oleh kondisi yang lain seperti akses dan kepadatan sekitar. Oleh karena itu GSB pada bangunan sepanjang Jalan Margonda Raya harus diperhatikan untuk menciptakan suatu kota yang rapi dan teratur dan tidak terlalu dekat dengan jalan sehingga mempengaruhi terhadap aksesibilitas dan kepadatan pada suatu kota.

 

Untuk itu pembahasan diambil dengan judul GSB pada bangunan di Jalan Margonda Raya, Depok. Ruang lingkup yang diperhatikan adalah Jalan Margonda Raya dari Jalan Ir. H. Juanda sampai ke Jalan Siliwangi.

 

KAJIAN TEORI

 

GSB atau Garis Sempadan Bangunan, dibuat supaya setiap orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut nantinya juga bergunan untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman. Membangun rumah bagaikan kita akan menyeberang sebuah jalan. Anda harus lihat kekiri dan kekanan terlebih dahulu agar selamat sampai ke seberan. Begitu juga dalam hal membangun rumah, banyak aspek  yang perlu Ada perhatikan supaya nyaman untuk dihuni.

1

Gambar 1 Garis Sempadan Jalan

                Aspek tersebut dapat berupa persyaratan teknis serta administratif yang sesuai dengan fungsi sebuah rumah sebagai hunian. Segala persyaratan tersebut sudah tertuang dalam aturan mengenai tata bangunan serta lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah. Dengan banyaknya persyaratan yang musti dipenuhi oleh masyarakat yang hendak membangu, kadan membuat orang memilih untuk mengabaikan peraturan tersebut, juga termasuk aturan tentang Garis Sempadan Bangunan atau GSB.

Di dalam Pasal 13 Undang-undang No. 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yg di dalamnya meliputi GSB serta jarak antar bangunan. Selain itu juga dalam membangun sebuah rumah, perlu sudah mendapatkan standarisasi dari pihak pemerintah yg tercantum dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar tersebut isinya mengatur setiap orang yang akan mendirikan bangunan haruslah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan di sekitar bangunan, di antaranya adalah larangan utk membangun di luar batas GSB.

 

Pengertian GSB

Dalam penjelasan di Pasal 13 Undang-undang No. 28 Thn 2002, Garis Sempadan Bangunan atau GSB tersebut memiliki arti sebuah garis yg membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan thdp batas lahan yg dikuasai. Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yg diperbolehkan untuk dibangun rumah atau gedung.

Patokan serta batasan untuk cara mengukur luas GSB (Garis Sempadan Bangunan) ialah as atau garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api, dan/atau juga jaringan tegangan tinggi. Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah jalan, maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai sisi terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik.

Untuk faktor yang menentukan GSB ialah letak atau tempat dari lokasi bangunan tersebut berdiri. Rumah yang letaknya di pinggiran jalan, GSB-nya ditentukan oleh fungsi serta kelas jalan. Untuk lingkungan pemukiman standardnya ialah berkisar antara 3 sampai dengan 5 m.

 

Bangunan Terluar Menurut GSB

Pandangan tentang sisi bangunan terluar masih rancu oleh masyarakat. Beberapa menyebutkan bahwa sisi bangunan terluar ialah pagar rumah itu sendiri. Tapi sebenarnya adalah dari sisi luar fisik bangunan itu sendiri dengan komposisi lengkap dimulai dari sloof, pondasi, pasangan bata, jendela, pintu, atap dan plafond.

Kalau melakukan renovasi sebuah rumah, menambah bangunan melewati batasGSB  atau Garis Sempadan Bangunan  masih ditolerir. Tetapi tak boleh juga dengan semrono melakukannya. Terdapat beberapa hal yang ditolerir yang masih dapat dibenarkan. Toleransi ini berlaku bagi bangunan sifatnya struktur, dan bukan bangunan ruang. Contohnya adalah elemen pergola yang berfungsi sebagai penyangga atap carport. Tetapi dalam membuat pergola tersebut juga tidak boleh sesuka Anda. Atap pergola itu tidak diperbolehkan menjorok ke lahan atau keluar pagar. Dan satu lagi, jika Anda merubah fungsi carport itu sendiri dengan ruang tidur atau gudang misalnya, maka Anda akan dikenakan sangsi oleh pemerintah.

 

GSB Bagi Segi Keamanan dan Estetika 

Undang-undang serta peraturan mengenai GSB ini dibuat agar pemukiman disekitar rumah jadi teratur dan aman. Bisa Anda bayangkan kalau pemukiman rumah bisa menjadi semrawut disebabkan para penghuninya yang sesukanya dalam membangun dan mengembangkan rumah. Penghuninya dengan sesuka hati mengembangkan rumah serta memaksimalkan lahan disekitarnya. Seperti membuat kamar baru atau ruangan lainnya melewati batas GSB hingga terlalu dekat dengan pagar. Dan ada penghuni yang membuat jalan menuju carport melebih batas pagar, sampai melewati batas jalan walau sedikit. Hasilnya sebuah pemukiman akan tidak sedap untuk dipandang, serta semrawut.

Selain dari faktor estetika, GSB ini dibuat juga untk kepentingan kemanan para pengendara kendaraan bermotor atau sepeda yang depan sebuah rumah. Apabila Sebuah rumah berada di simpang jalan atau biasa desebut rumah hook, rumah seperti ini membuat jalan akan rawan dengan kecelakaan. Kecelakan tersebut terjadi dikarenakan sipengendara tak melihat pengendara lain dari arah yang berlawanan berlawanan. Jarak lepas bebas pandang sipengendara akan terganggu, sebab akan tertutup oleh bangunan di hook tersebut yang  terlalu menjorok keluar batas GSB.

Untuk bangunan yang di persimpangan sebuah jalan, ada dua ketentuan GSB, yaitu dari sisi muka bangunan tersebut serta dari samping bangunan itu. Ini sering dilupakan atau sengaja dilupakan oleh pemilik rumah. Mereka akan membangun berdasarkan satu GSB saja. Beberapa orang dengan sengaja merapatkan bangunannya salah satu sisi batas lahan, hingga melewati GSB samping. Perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya tidak hanya rumah yang berada di simpang jalan yang memiliki ketentuan GSB samping. Tapi semua rumah harus memiliki GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan samping. Menurut Putusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 441 Th 1998 mengenai Pesyaratan Teknis Bangunan, GSB dari belakang dan samping bangunan juga perlu diperhatikan. Terdapat beberapa persyaratan dalam memenuhi GSB samping dan belakang.

Persyaratan tersebut  ialah:

  • Struktur serta pondasi bangunan terluar haruslah berjarak paling kurang 10 cm ke arah dalam di hitung dari batas terluar lahan yang dikuasai.
  • Untuk renovasi ataupun perbaikan bangunan yang pada mulanya menggunakan dinding pembatas bersama dgn bangunan yang ada di sebelahnya, harus membuat dinding batas baru tepat disebelah dinding pembatas yang sudah ada.
  • Sisi dinding paling luar tidak dibolehkan melewati batas dari pekarangan. Contohnya pagar.
  • Untuk bangunan hunian rumah tinggal yang rapat, tidak ada jarak untuk bebas samping, tapi  jarak bebas belakang harus minimal 1/2 dari panjang GSB muka.

Selain perhitungan GSB, dalam pembangunan sebuah rumah juga perlu diperhatikan faktor estetika yang berhubungan dengan peletakan elemen struktur. Penerapan bukaan jendela dlm bentuk apapun pd dinding batas dari pekarangan adalah tidak diperbolehkan, juga termasuk pemasangan elemen glass block.

Jenis garis sempadan

Garis sempadan diciptakan untuk berbagai alasan sesuai dengan jenisnya, namun umumnya untuk melindungi penghuni bangunan itu sendiri.

Garis Sempadan Jalan

Garis sempadan jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB).

Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.

Daerah yang dicakup oleh garis sempadan jalan dari sisi kiri ke sisi kanan disebut Daerah Milik Jalan (DMJ) yang diterakan pada patok-patok yang dipasang pada jarak-jarak tertentu di sepanjang garis sempadan jalan ini.

Garis Sempadan Bangunan

Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.

Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.

Garis Sempadan Samping

Garis yang dikenal juga dengan Jarak Bebas Samping ini membatasi bagian samping dinding bangunan dengan bagian samping pekarangan. Pada bangunan berbentuk tunggal/lepas dan renggang, induk bangunan harus memiliki jarak bebas terhadap batas pekarangan yang terletak di samping . Pada bangunan turutan/anak/tambahan boleh dibangun rapat dengan batas pekarangan samping dimana dinding terdepan berada pada jarak minimal 2 kali jarak antara GSB dan GSJ, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Garis sempadan samping menjamin sirkulasi udara dan sinar matahari yang baik bagi penghuni rumah, serta menjaga kerapatan bangunan.

Garis Sempadan Belakang Bangunan

Merupakan garis sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap garis batas belakang kaveling, dihitung dari garis batas kaveling terhadap garis terluar belakang bangunan yg berfungsi sebagai ruang untuk pertimbangan faktor keselamatan antarbangunan.

Garis Sempadan Sungai

Merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta pengaruh air laut.

Garis sempadan sungai sering tertukar dengan bantaran sungai. Jika bantaran sungai hanya memperlihatkan daerah bantaran sungai saat banjir (flood plain), maka sempadan sungai memperlihatkan daerah bantaran sungai ditambah dengan daerah longsoran tebing sungai yang mungkin terjadi.

Garis ini diciptakan untuk menjamin kelestarian dan fungsi sungai, serta menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar sungai, seperti banjir dan longsor.

Garis sempadan pantai

Garis sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Garis batas ini adalah bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas social dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai.

Pelanggaran garis sempadan

Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku.

Pelanggaran juga sering dilakukan oleh pemilik bangunan liar yang tentunya tidak memiliki IMB dan tidak mengakses informasi mengenai garis sempadan ini.

Dinas yang berwenang akan memberikan surat peringatan terhadap pelanggaran ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sebelum peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa.

Contoh pelanggaran

Salah satu contoh pelanggaran yang mudah diamati adalah garis sempadan sungai di sekitar Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Kemiskinan dan sulitnya mendapat lahan untuk pemukiman di Jakarta, Depok, dan Bogor membuat masyarakat mendirikan bangunan menempel ke bibir sungai bahkan untuk di Jakarta bisa hingga di atas sungai.

Pelanggaran ini menyebabkan sulitnya kontrol dan pengerukan terhadap Ciliwung, serta memperburuk dampak banjir yang selalu terjadi saat musim hujan datang.

Pelanggaran terhadap sempadan sungai dan pantai juga sering ditemui di daerah yang menjadi kawasan wisata, karena memiliki nilai komersial yang tinggi. Pemandangan tepi sungai yang menarik membuat pemilik bangunan membuat bangunan hingga melanggar garis sempadan sungai. Hal ini misalnya pernah dilaporkan terjadi di daerah Bali.

 

ISI DAN PEMBAHASAN

 

Kota Depok merupakan kota Satelit yang berarti adalah sebuah kota kecil yang berada di tepi sebuah kota besar yang meskipun merupakan komunitas mandiri, sebagian besar penduduknya tergantung dengan kehidupan di kota besar. Biasanya penghuni kota satelit ini adalah komuter dari kota besar tersebut. Kota Depok merupakan kota yang bergerak di banyak bidang seperti ekonomi, bisnis, pendidikan, pelayanan public, dan lainnya. Dikarenakan kota Depok merupakan kota satelit, maka dapat disimpulkan bahwa kota tersebut dihuni dan dipadati oleh banyak orang dari berbagai kalangan. Dari kota Satelit yang bergerak di banyak bidang maka didirikanlah bangunan-bangunan yang berada di pinggir Jalan Margonda Raya yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan peluang bisnis dan ekonomi untuk masyarakat. Bangunan-bangunan yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya dapat berupa ruko-ruko, restaurant, mall, café, dan lain-lainnya.  Keadaan bangunan-bangunan ini sangat padat dan tidak mementingkan pentingnya GSB yang merupakan suatu peraturan dalam hal pembangunan yang dapat berpengaruh oleh kondisi yang lain seperti akses dan kepadatan sekitar.

2

Gambar 2 Tabel Garis Sempadan Bangunan Dengan Tepi Jalan di Wilayah Kota Depok

 

Pada gambar di atas dapat kita lihat bahwa Jalan Margonda Raya merupakan jalan arteri sekunder yang harus memenuhi syarat memiliki Rumija (Ruang Milik Jalan) sebesar 32 meter dan Garis Sempadannya adalah 10 meter.

Pada bangunan-bangunan di sepanjang Jalan Margonda Raya, dapat dilihat pada gambar 3, bahwa tidak adanya jalan pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman, tidak adanya kemunduran pada bangunan untuk memberikan space kepada ruang tata hijau atau ruang public yang berada di depannya. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya yang sangat berantakan sehingga jika parkir penuh maka parkir beresiko di pinggir jalan yang sangat berdampak terhadap kemacetan di Jalan Margonda Raya.

3

Gambar 3 Bangunan Restaurant dan Dealer Mobil di dekat Mitra 10

 

Pada gambar 4 juga meskipun bangunan tergolong bangunan kecil yang hanya menyediakan makanan yang memang biasanya tidak ada kendaraan besar melainkan hanya kendaraan kecil seperti sepeda motor juga harus memiliki standar GSB Jalan Margonda Raya untuk menciptakan pemerataaan GSB pada suatu kota agar memberikan extra space terhadap pengguna dan respon terhadap kondisi sekitarnya juga.

 

4

Gambar 4 Bangunan makanan cepat saji di seberang Dmall

 

Pada gambar 5 dapat dilihat dikarenakan tidak adanya kemunduran bangunan pada lahan dan terlalu dekatnya dengan jalan memberikan kesan sempit terhadap masyarakat dan juga pengguna kendaraan sekitar. Fasilitas pedestrian juga yang tidak memadai, jalur pedestrian yang tidak tersusun rapi juga berdampak ke GSB pada bangunan. GSB berperan sangat penting terhadap bangunan di sekitarnya juga. Dikarenakan adanya bangunan yang maju, maka bangunan sebelahnya juga mengikuti bangunan tersebut dikarenakan dalam hal saing bisnis dan ekonomi, agar orang-orang dapat melihat apa yang disediakan oleh bangunan tersebut, karena jika ada banyak bangunan yang maju, dan ada beberapa yang mundur, maka bangunan yang mundur jarang dilihat/tertutup atau ditemukan oleh orang-orang sehingga kegiatan bisnis dalam suatu bangunan yang mundur itu tidak akan stabil. Faktor inilah yang mempengaruhi persaingan maju mundur bangunan GSB di Jalan Margonda Raya.

6.jpg

Gambar 5 Bangunan Ruko dan Makanan Cepat Saji di dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga

                Pada gambar 6 merupakan toko elektronik di dekat Jalan Siliwangi yang dapat dilihat tidak adanya lahan parkir untuk mobil sehingga mobil diharuskan parkir di pinggir jalan yang merupakan salah satu faktor kemacetan pada akses Jalan Margonda Raya. Bangunan-bangunan ini sengaja dimajukan dikarenakan untuk menjual produk dari suatu bisnis sehingga walaupun bangunan sudah dimajukan sebagai suatu show off produk yang dijual, bangunan-bangunan ini juga menambahkan banner-banner dan iklan yang menutupi bangunan tersebut yang tingginya melebihi bangunan yang ditempatinya.

 

 

5

Gambar 6 Bangunan toko elektronik di dekat Jalan Siliwangi

 

PENUTUP DAN KESIMPULAN

 

Kota Depok dapat terbangun dengan rapi dan teratur jika GSB yang dibangun pada bangunan dapat memenuhi syarat yang ada. Hal yang harus dipenuhi dan diperhatikan adalah dalam suatu pembangunan kita harus mematuhi peraturan pembangunan yang ada,dikarenakan GSB sangat penting dalam hal pembangunan yang dapat mempengaruhi kondisi sekitar seperti kepadatan suatu kota dan batas jalur pedestrian, terbatasnya ruang tata hijau. Kesadaran dari sang pemilik bangunan seharusnya lebih terdidik dan sadar akan tentang IMB dan GSB yang berlaku pada suatu kota. Jika ada pemilik bangunan yang melanggar, maka seharusnya diberikan sanksi denda 10 persen dari nilai bangunan yang terbangun atau sanksi yang lebih lanjut dapat dikenakan dengan sanksi dari peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, dalam suatu hal pembangunan haruslah kita menyadari dengan keterkaitan IMB dengan GSB pada suatu daerah agar terciptanya lingkungan dan kawasan suatu kota yang rapi dan teratur, keterkaitan GSB dengan lingkungan sekitar juga berdampak besar, dikarenakan pada jalan, jika GSB tidak memenuhi standar, maka akan tidak adanya ruang public atau ruang tata hijau untuk masyarakat sekitar, lalu dapat menyebabkan kemacetan dan kepadatan pada jalan transportasi yang ada, tidak mencelakai kendaraan bermotor pada sirkulasi dan aksesibilitas jalan.

Solusi yang dapat dipecahkan dalam masalah GSB bangunan di kota Depok adalah dengan memundurkan bangunan yang maju atau yang belum memenuhi GSB dengan mengikuti prosedur dari pemerintah dan menciptakan fasilitas pedestrian yang baik dengan vegetasi, area parkir yang cukup, respon yang baik terhadap Jalan Margonda Raya sehingga tidak menimbulkan kepadatan, dan elemen-elemen pendukung lainnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.depok.go.id

 

Google Street View

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Garis_sempadan

 

http://www.arsindo.com/artikel/gsb-garis-sempadan-bangunan/

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)

A. PENGERTIAN AMDAL

Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.

B. TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:

a. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan

b.  Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.

c.  Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan        hidup.

d.  Merumuskan RKL dan RPL.

Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:

a.  Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.

b.  Membantu proses pengambilan.

c.  Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.

d.  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.

e.  Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.

C.  DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.

Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:

a.  Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.

b.  Sumber daya manusia.

c.  Keanekaragaman hayati.

d.  Kualitas udara.

e.  Warisan alam dan warisan udara.

f.  Kenyamanan lingkungan hidup.

g.  Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:

a.  Kepemilikan dan penguasaan lahan

b.  Kesempatan kerja dan usaha

c.  Taraf hidup masyarakatKesehatan masyarakat

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:

  1. Terhadap tanah dan kehutanan

a.  Menjadi tidak subur atau tandus.

b.  Berkurang jumlahnya.

c.  Terjadi erosi atau bahkan banjir.

d.  Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai   berikut hewan dan tumbuhan yang ada          disekitarnya.

e.  Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.

f.  Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan    adanya proyek/usaha.

  1. Terhadap air

a.  Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.

b.  Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.

c.  Berbau busuk atau menyengat.

d.  Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.

e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.

f.  Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.

  1. Terhadap udara

a.  Udara disekitar lokasi menjadi berdebu

b.  Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.

c.  Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.

d.  Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.

e.  Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.

  1. Terhadap penyakit

a.  Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.

b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.

c.  Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:

  1. Terhadap tanah

a.  Melakukan rehabilitasi.

b.  Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.

  1. Terhadap air

a.  Memasang filter/saringan air.

b.  Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.

c.  Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.

  1. Terhadap udara

a.  Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.

b.  Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.

  1. Terhadap karyawan

a.  Menggunakan peralatan pengaman.

b.  Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja

c.  Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.

  1. Terhadap masyarakat sekitar

a.  Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.

b.  Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.

D. KEGUNAAN DAN KEPERLUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun segi menunjang program pembangunan.

  1. Penentuan batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan dengan peta berskala memadai.
  1. Hubungan antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non hayati.
  1. Alternatif usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.
  1. Tata letak usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun.
  1. Tahap pelaksanaan.

a.  Tahap prakonstruksi/persiapan

b.  Tahap konstruksi

c.  Tahap operasi

d.  Tahap pasca operasi

E.  JENIS-JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

F. CONTOH KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KETELEDORAN MANUSIA DAN TIDAK ADA PENGAWASAN AMDAL

Kegiatan Pertambangan pada Lingkungan 

Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).

Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.

Sebagai contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas.

Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.

Limbah tailing merupakan produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Misalnya, Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzime di dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzime untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.

Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.

Alternatif Solusi

Pencegahan pencemaran adalah tindakan mencegah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.

Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.

Kedua, bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.

Keempat, perlu adanya kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.

Kelima, penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan

KESIMPULAN :

Fungsi Analisis dalam suatu proyek sangatlah krusial atau bisa disebut juga sangat penting dan berpengaruh dengan kondisi sekitar proyek, bukan hanya dalam site itu saja. Analisis ini harus memberikan kegunaan yang maksimal kepada faktor alam dan faktor manusia, tidak merugikan dalam 1 pihak. Suatu proyek juga dapat dikatakan sukses apabila melakukan AMDAL dengan efisien, dibutuhkan sebelum melaksanakan proyek. Mencari solusi dampak yang sekarang maupun yang akan datang.

Sumber :
http://http//metrotvnews.com/read/analisdetail/2010/09/03/72/Dampak-Negatif-KegiatanPertambangan-pada-Lingkungan
http://walangkopo99.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-jenis-amdal-di-indonesia.html

Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan, dan Kesejahteraan Pekerja

1. PENGERTIAN TENAGA KERJA

Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

2. JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 1992 adalah :

  • Merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya program jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang.
  • Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain : Indonesia, (Undang-undang jaminan soail tenaga kerja, 3 Tahun 1992.)
  • Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
  • Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko – resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.

3. JENIS – JENIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

  • Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

  •  Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

  • Jaminan hari Tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.

  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).

4. KETENTUAN

Ketentuan tentang penyelenggaraan serta kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur sebagai berikut :
a. Kepesertaan bersifat wajib (compulsory)Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No.36 Tahun 1995 pemberi kerja wajib pendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta program JPK, program JKK, program JK serta program JHT yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek. Pemberi kerja dapat menyelenggarakan program JPK diluar program Jamsostek dengan ketentuan program JPK tersebut memberi manfaat/faedah lebih baik dari yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek
b. Kepesertaan bersifat tidak wajib (non compulsory)Pemberi kerja yang mempunyai kemampuan finansial untuk penyediaan fasilitas kesejahteraan dapat menyertakan tenaga kerja dalam program pensiun yang ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja.  Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.

5. PENGERTIAN UPAH

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).

6. SISTEM PENGUPAHAN DI INDONESIA

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :

  1. Upah menurut waktu
    Sistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
  2. Upah menurut satuan hasil
    Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.  Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
  3. Upah borongan
    Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
  4. Sistem bonus
    Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
  5. Sistem mitra usaha
    Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.

7. TUJUAN PENGUPAHAN

Tujuan Pengupahan
a. Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan produksi, khususnya bagi tenaga kerja penerima upah dan gaji rendah merupakan sasaran bagi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pengupahan. Dengan kebijaksanaan
tersebut diharapkan akan mempersempit perbedaan upah untuk jabatan yang sama, baik antar wilayah, antar sektor maupun antar perusahaan.
b. Dalam rangka itu ketentuan upah minimum diberlakukan agar penetapan upah berada di atas kebutuhan hidup minimum. Penetapanupah minimum mencakup upah minimum regional,
sektoral dan sub-sektoral yang sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas serta mengupayakan pemerataan pendapatan dalam
rangka menciptakan keadilan sosial.

8. PASAL TENTANG UPAH

Bab XBagian Kedua Tentang “Pengupahan” UU no. 13 Tahun 2003
PASAL 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
PASAL 89
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat
terdiri
atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian
kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak
Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri

PASAL 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1(satu) hari.
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

PASAL 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokokdan tunjangan tetap.

PASAL 95
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau
Kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
Keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau
pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari
pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.

PASAL 96 & 97
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan Pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88,
penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksuddalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintahan

9. KESEJAHTERAAN PEKERJA

Dalam undang – undang no 13 tahun 2003 bab 10 tentang kesejahteraan, point pentingnya :

  • Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
  • Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
  • Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

KESIMPULAN :

Masyarakat Indonesia sangat bergantung dengan jaminan sosial tenaga kerja, sistem pengupahan, dan kesejahteraan pekerja, Jika tidak ada satu aspek yang menyangkut, maka akan terjadinya ketidaksejahteraan dan ketidakadilan. Jaminan sangat penting untuk pekerja, dan wajib dimiliki untuk menjadikan perlindungan dasar. Sistem pengupahan juga harus dijalankan dengan tepat waktu dan nominal yang sesuai yang dikerjakannya, jika tidak maka akan ada rasa ketidakpuasan dan kontroversial. Kesejahteraan pekerja harus tersedianya fasilitas kesejahteraan sebagai salah satu penghargaan terhadap pekerja dan kebutuhan pekerjaan agar membuat pekerja dapat bekerja dengan nyaman.

SUMBER :

-http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ELEKTRO/197201192001121-MAMAN_SOMANTRI/K3/Pengupahan.pdf

http://www.starinside.co.id/news/jaminan-sosial-tenaga-kerja/

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f85d2f06d235/perlindungan-upah-dan-kesejahteraan-pekerja-outsourcing-pasca-putusan-mk

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_13_03.htm

-http://brainly.co.id/tugas/385801

https://m.facebook.com/notes/universitas-borobudur-jakarta/undang-undang-jaminan-dan-jenis-perlindungan-tenaga-kerja/546860785327961/

http://ekoxi.blogspot.com/2009/12/sistem-upah-yang-berlaku-di-indonesia.html

-https://arozieleroy.wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/

Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Periode 2005-2025 di Indonesia

I.PENGERTIAN

Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.

Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut. Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.

Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalahmewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.

A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:

1.Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.

2.Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.

B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:

1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas    dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.

2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.

3.Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.

Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :

  1. RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
  2. RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
  3. RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
  4. RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.

RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah

Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.

abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.

III. VISI & MISI RPJP NASIONAL 2005 – 2025

  • Visi RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang maju,mandiri, adil dan makmur.
  • Misi RPJPN 2005-2025 adalah :
  1. Mewujudkan masyarakat berahlak mulia,bermoral,beretika,berbudayadan beradab berdasarkan falsafah pancasila.
  2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
  4. Mewujudkan Indonesia aman,damai dan bersatu.
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan bekeadilan.
  6. Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari.
  7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri,maju,kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
  8. Mewujudkan Indonesia yang berperan penting dalam pergaulan duniainternasional.

IV. PELAKSANAAN RPJP NASIONAL 2005-2025

  • Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.:
  1. RPJM pertama ( 2005-2009 ) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia disegala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yangaman dan damai,adil dan demokratis serta tingkat kesejahteraan rakyatnyameningkat.
  2. RPJM kedua (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitasSDM termasuk pengembangan iptek serta penguasaan daya saing perekonomian.
  3. RPJM ketiga (2015-2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunansecara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapainan daya saing kompetitif perekonomian.” Berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas serta kemampuan yang terus meningkat.
  4. RPJM keempat (2020-2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,maju,adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang.”hal ini dilakukan dengan menenkankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah didukung SDM berkualitas dan berdaya saing”.

Dalam pembangunan daya saing bangsa, RPJPN 2005 – 2025 menetapkan arahnya sebagai berikut :

  • Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
  • Penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global.
  • Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek.
  • Pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dan maju.
  • Reformasi hukum dan birokrasi.

V. DIAGRAM RPNJPP

Capture

Dari diagram diatas dapat diketahui bahwa rencana pembangunan jangka panjang disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. proses penyusunan tersebut melibatkan banyak kalangan, dari akademisi, pengusaha, pemerintah dan orang – orang yang mempunyai kapasitas dan integritas untuk membuat rencana pembangunan.

KESIMPULAN :

Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Periode 2005-2025 di Indonesia membuat negara Indonesia semakin terarah, semakin adanya tujuan dan visi misi dalam suatu pembangunan. Dengan adanya dokumen negara RPNJPP ini, karakter bangsa Indonesia akan semakin terlatih, berkualitas dan semakin maju. Menjelaskan bahwa dari peraturan undang undang, RPNJPP jangka panjang ini memuat tahap-tahap kronologis pembangunan selama 20 tahun dan juga memuat prioritas pembangunan nasional.

 

 

SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional

http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/item305

https://www.academia.edu/7537950/RPJMN_DAN_RPJPN

http://www.tataruangindonesia.com/fullpost/perencanaan/1353489783/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-20052025.html

http://bappeda.ntbprov.go.id/kebijakan/rpjp-nasional-2005-2025/